PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2015 tentang ANGKA KODE INSTANSI PUSAT DAN DAERAH SERTA KODE...
Pasal 1
(1) Untuk tertib administrasi pengendalian dan penyelesaian mutasi kepegawaian, masing-masing instansi pusat dan daerah diberikan angka kode instansi yang terdiri dari 5 (lima) digit angka. (2) Untuk tertib administrasi penetapan mutasi kepegawaian, pada setiap Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara diberikan kode pengenal.
