Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Siaran terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama, meliputi:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda, meliputi:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya, meliputi:
- Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
