PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Pranata Siaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Pranata Siaran Ahli Madya.
