Pasal 32
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pranata Siaran diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila: a. diangkat menjadi pejabat negara; b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstrukural; atau c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana. (3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran. (4) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pranata Siaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
