Pasal 31
BAB 13 — PELATIHAN
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pranata siaran diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai, (3) Pelatihan yang diberikan bagi Pranata Siaran antara lain berupa: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis; dan (4) Selain pelatihan, Pranata Siaran dapat dikembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang produksi, penyiaran dan layanan media baru. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa kegiatan: a. maintain rating; b. seminar;
c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi (6) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional bagi Pranata Siaran ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik INDONESIA selaku pimpinan Instansi Pembina.
