Pasal 26
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pranata Siaran dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pranata Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pranata Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit bagi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI untuk angka kredit bagi Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI.
(6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi Pengusul dan Pranata Siaran yang bersangkutan, dan salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (10) Penetapan Angka Kredit Pranata Siaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
