Pasal 25
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Pranata Siaran diajukan oleh Pranata Siaran kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Siaran yang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran VIII merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan dan penetapan Angka Kredit Pranata Siaran harus dilampirkan, antara lain:
a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan produksi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat pernyataan melakukan kegiatan penyiaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. surat pernyataan melakukan kegiatan layanan media baru dan pengembangan unsur penyiaran, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; e. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas produksi, penyiaran, dan layanan media baru, dan pengembangan sistem penyiaran dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit harus dilampirkan dengan bukti fisik. (5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit oleh pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang
ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran XV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usul penetapan Angka Kredit Pranata Siaran diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kesekretariatan bidang pranata siaran kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian bagi Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan RRI dan TVRI; dan b. Kepala Satuan Kerja/Kepala Stasiun atau Kepala Bagian yang membidangi kepegawaian kepada Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan RRI dan TVRI bagi Pranata Siaran Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan RRI dan TVRI. (7) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat dibantu oleh Tim Penilai.
