PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 41
BAB 4 — PENEGAKAN STANDAR PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Pimpinan Instansi Pembina MENETAPKAN kategori kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi berdasarkan rekomendasi hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5). (2) Penetapan kategori kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi dalam bentuk Surat Keputusan dan Sertifikat Pengakuan Kelayakan. (3) Penyelenggara Penilaian Kompetensi dapat mengajukan penilaian kelayakan kembali paling singkat 2 (dua) tahun setelah penetapan hasil penilaian kelayakan.
