PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2019 tentang PEMBINAAN PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI PEGAWAI...
Pasal 40
BAB 4 — PENEGAKAN STANDAR PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI
(1) Pembobotan atas unsur penilaian kelayakan besarannya dinyatakan dalam prosentase. (2) Prosentase pembobotan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: a. unsur organisasi sebesar 20 (dua puluh); b. unsur sumber daya manusia sebesar 40 (empat puluh); dan c. unsur Metode dan Pelaksanaan Penilaian Kompetensi sebesar 40 (empat puluh).
