Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama:
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Muda:
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya:
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama:
Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu berdasarkan jumlah Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
