PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
