Pasal 26
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; b. Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, serta Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi; dan
c. Tim Penilai kabupaten/Kota bagi Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. (2) Tugas Tim Penilai Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Sumber Daya Manusia untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilu Ahli Madya dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU; dan b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Tugas Tim Penilai Unit Kerja dan Sekretariat Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yaitu: a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusi pada Sekretariat Jenderal untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, dan Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, serta Penata Kelola Pemilu Ahli Madya di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU dan Sekretariat KPU Provinsi; b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (4) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu: a. Sekretaris KPU Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
b. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (5) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. (6) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan. (7) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa. (8) Dalam hal terdapat anggkta Tim Penila yang ikut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul pengganti anggota. (9) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Pemilu, maka Anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 27 Tahun 2018. (11) Tim penilai dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
