Pasal 25
BAB 10 — PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Penata Kelola Pemilu dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Penata Kelola Pemilu dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Penata Kelola Pemilu harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, sampai dengan Penata Kelola Pemilu pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh. c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum bagi Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit menjadi Penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai. (7) Asli Penetapan Angka Kredit untuk instansi pengusul dan Penata Kelola Pemilu yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada: a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/ bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (8) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional BKN. (9) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian
Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (10) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (11) Penetapan Angka Kredit Penata Kelola Pemilu, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
