Pasal 20
BAB 8 — TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk setiap jenjang sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Penata Kelola Pemilu Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi Penata Kelola Pemilu yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
