Pasal 19
BAB 7 — TATA CARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Penata Kelola Pemilu yang mengalami kenaikan jenjang jabatan. (3) Penata Kelola Pemilu yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. (4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama. (5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dilaksanakan berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
