Pasal 16
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian/inpassing harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; e. sedang dan masih melaksanakan tugas di bidang pengelolaan pemilu; f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pemilu paling kurang 2 (dua) tahun; g. tersedia formasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu; dan h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh instansi Pembina. (10) Keputusan pengangkatan Penata Kelola Pemilu melalui penyesuaian/inpassing disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 30 Juli 2020.
