Pasal 15
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/ Diploma IV bidang ilmu sosial, ilmu pemerintahan, ilmu politik, ilmu hukum, ilmu administrasi, ilmu ekonomi, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan pemilu paling sedikit 2 (dua) tahun; g. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama dan Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang. (5) Pengalaman kerja di bidang pengelolaan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diperhitungkan secara kumulatif yang mencakup unsur utama dan unsur penunjang dengan menyertakan dokumen pendukung. (6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf g. (7) Penghitungan Angka Kredit yang tidak didasarkan pada masa kerja, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif, penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu dan ketentuan uji kompetensi, serta ketentuan pengusulan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional Penata Kelola Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (1) huruf e, serta ayat (1) huruf h dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
