PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 24 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 10
BAB 4 — KEWENANGAN PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu ditetapkan oleh PRESIDEN untuk jenjang jabatan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e.
