PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyidik BNN, terdiri atas: a. Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). (3) Penjelasan penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
