PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penyidik BNN merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Penyidik Penyidik BNN Ahli Madya.
