PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 31
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
(1) Tugas Tim Penilai sebagai berikut: a. Tim Penilai Pusat 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan dalam MENETAPKAN Angka Kredit Penyidik BNN Ahli Madya yang ada di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit. b. Tugas Tim Penilai Unit Kerja 1) membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Pusat.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit. c. Tugas Tim Penilai Provinsi 1) Membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk angka kredit Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda di lingkungan BNN Provinsi/Kabupaten/Kota.
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit. (2) Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyidik BNN dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan oleh Kepala BNN selaku Pimpinan Instansi Pembina.
