PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 30
BAB 11 — TIM PENILAI DAN TIM TEKNIS
Pembentukan dan Susunan Anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyidik BNN ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Pusat untuk Tim Penilai Unit Kerja; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penyidikan pada BNN Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
