Pasal 16
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/ Diploma IV; e. memiliki Sertifikat Penyidik BNN; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2018. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun. (6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (9) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui penyesuaian/inpassing disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2020.
