Pasal 15
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV bidang hukum dan ekonomi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. memiliki Sertifikat Penyidik BNN;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelidikan dan penyidikan paling sedikit 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi: a. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Pertama dan Penyidik BNN Ahli Muda; dan b. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penyidik BNN Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf f dan dapat sesuai atau tidak sesuai antara jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. (4) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pengalaman kerja di bidang penyelidikan dan penyidikan terdiri dari unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. (6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Penyidik BNN melalui perpindahan dari jabatan lain
paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i. (7) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang diperhitungkan secara kumulatif dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyidik BNN disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
