PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian...
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAJANA
