Pasal 20
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan sedang menjalani pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dinyatakan tetap berlaku sampai selesainya pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan belum dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Badan ini. (3) Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana yang keputusan pemberhentiannya tidak terhitung mulai awal bulan, dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari besarnya Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya. (4) Pegawai yang melaksanakan cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara yang tidak diambil secara penuh pada bulan pertama dan/atau bulan terakhir cutinya, dibayarkan tunjangan kinerjanya dan dikenakan pemotongan sebesar 5% (lima persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk bekerja dari
besarnya Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatan terakhir yang didudukinya.
