PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama, meliputi:
- pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
- pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; b. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli muda, meliputi:
- pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
- pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d; c. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya, meliputi:
- pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
- pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
