PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PEMBINAAN KEPEGAWAIAN JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli pertama; b. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan
ahli muda; dan c. Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan ahli madya.
