PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil:
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. b. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. c. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. (2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
