PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, DAN PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Terampil; b. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Mahir; dan c. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang Penyelia.
