Pasal 33
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS dengan pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau setara dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/BMD paling singkat 2 (dua) tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang melalui penyesuaian/inpassing. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah Diploma III bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina paling lama 7 (tujuh) tahun sejak diangkat menjadi Penata Laksana Barang, dan melaksanakan kegiatan jenjang Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. (3) Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang belum melampaui batas waktu kewajiban untuk memperoleh ijazah Diploma III bidang ekonomi, teknik, matematika, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dan ditentukan oleh Instansi Pembina. (4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penata Laksana Barang pada saat diangkat memiliki Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d; dan b. Penata Laksana Barang pada saat diangkat memiliki Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. (5) Penata Laksana Barang yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
