Pasal 32
BAB 14 — PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dimiliki karena alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi. (3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
