Pasal 9
(1) Widyaprada dapat melaksanakan tugas yang berada satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Widyaprada
untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Widyaprada yang volume beban tugasnya melebihi
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Widyaprada yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019.
- Widyaprada yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2019.
(3) Widyaprada yang melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Widyaprada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini.
