PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaprada ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Widyaprada Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
