Pasal 28
(1) Kenaikan jabatan bagi Widyaprada dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
- telah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(2) Kenaikan jabatan dari Widyaprada Ahli Madya menjadi
Widyaprada Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan jabatan dari Widyaprada Ahli Pertama sampai
dengan menjadi Widyaprada Ahli Madya ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk Widyaprada Ahli Pertama menjadi
Widyaprada Ahli Muda.
(5) Widyaprada Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Widyaprada Ahli Madya,
wajib mengumpulkan sebanyak 6 (enam) Angka Kredit
yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
(6) Widyaprada Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi Widyaprada Ahli Utama,
wajib mengumpulkan sebanyak 12 (dua belas) Angka
Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan
profesi.
(7) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan setiap jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak
bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada
jenjang jabatan sebelumnya.
(8) Widyaprada yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum
tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang
akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi 80%
(delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap
tahun dari kegiatan Widyaprada paling sedikit:
10 (sepuluh) untuk Widyaprada Ahli Pertama;
20 (dua puluh) untuk Widyaprada Ahli Muda; dan
30 (tiga puluh) untuk Widyaprada Ahli Madya.
(9) Widyaprada Ahli Utama yang menduduki pangkat
tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki
pangkatnya wajib mengumpulkan 25 (dua puluh lima)
Angka Kredit dari kegiatan Pemetaan Mutu Pendidikan,
Pendampingan Satuan Pendidikan, Pembimbingan
Satuan Pendidikan, Supervisi Pendidikan, dan/atau
Pengembangan Model Penjaminan Mutu Pendidikan,
dan/atau pengembangan profesi.
(10) Widyaprada yang pada tahun pertama telah memenuhi
atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk
kenaikan jabatan yang diduduki, pada tahun berikutnya
diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh
persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang Penjaminan
Mutu Pendidikan.
(11) Widyaprada yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(12) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang
diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal
dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana pada
ayat (5) dan ayat (6), sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Widyaprada disusun sesuai dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Kenaikan Pangkat
