PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Widyaprada
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Widyaprada disusun awal tahun yang akan
dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan dan
harus disetujui serta ditetapkan oleh atasan
langsung;
- SKP Widyaprada disusun berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan.
- SKP Widyaprada diambil dari butir kegiatan yang
merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk setiap jenjang jabatan.
(2) Penilaian kinerja Widyaprada dilakukan minimal 1 (satu)
kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Widyaprada sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
Bagian Kedua
Hukuman Disiplin
