PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
BAB 2 — PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
(1) Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. (2) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Juni 2015.
