PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mengalami perubahan susunan organisasi dan nomenklatur kementerian.
- Pejabat Yang Berwenang adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
