PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2013 tentang STATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN...
Pasal 9
Semua ketentuan yang mengatur tentang status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang dipekerjakan/ diperbantukan di luar instansi induknya yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
