PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2013 tentang STATUS KEPEGAWAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN...
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan yang diperbantukan pada Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (3) tetap dikenakan potongan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
