Pasal 32
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi, Perencana dapat melaksanakan kegiatan
pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang
perencanaan pembangunan;
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
perencanaan pembangunan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah
di bidang perencanaan pembangunan;
- penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang
perencanaan pembangunan;
- pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang
perencanaan pembangunan; atau
- kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina
di bidang perencanaan pembangunan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Jabatan
Fungsional Perencana.
(4) Perencana yang akan naik ke jenjang jabatan, wajib
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan
Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan
sebagai berikut:
- 6 (enam) bagi Perencana Ahli Muda yang akan naik
jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perencana
Ahli Madya; dan
- 12 (dua belas) bagi Perencana Ahli Madya yang akan
naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi
Perencana Ahli Utama.
(5) Angka Kredit dari pengembangan profesi yang
dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak bersifat kumulatif dari
perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan
sebelumnya.
(6) Penilaian Angka Kredit kegiatan pengembangan profesi,
disusun menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
