Pasal 31
(1) Kenaikan jabatan bagi Perencana dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta
memperhatikan:
ketersediaan kebutuhan jabatan;
paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
- setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah
bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
memenuhi Hasil Kerja Minimal; dan
telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Perolehan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e, hanya diberlakukan untuk
kenaikan dalam jenjang Jabatan Fungsional Ahli Madya
dan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
(3) Kenaikan jabatan dari Perencana Ahli Madya menjadi
Perencana Ahli Utama ditetapkan oleh Presiden atas usul
Instansi Pembina setelah mendapat pertimbangan teknis
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan jabatan dari Perencana Ahli Pertama sampai
dengan Perencana Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian.
(5) Perencana yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka
Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat
diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya.
(6) Perencana yang memperoleh kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan
sebesar 0 (nol).
(7) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional
Perencana, disusun menurut contoh formulir
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
