Pasal 22
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Perencana
ditetapkan sebagai berikut:
- SKP Perencana disusun awal tahun yang akan
dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus
disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung
selaku pejabat penilai;
- SKP Perencana disusun berdasarkan penetapan
kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
- SKP Perencana diambil dari butir kegiatan yang
merupakan turunan dari penetapan kinerja unit
berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat
kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau
kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(4) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagai dasar
untuk penyusunan, penetapan dan penilaian SKP.
(5) Hasil penilaian SKP Perencana ditetapkan sebagai
capaian SKP.
(6) Dalam rangka mendukung obyektivitas dalam penilaian
kinerja, Perencana mendokumentasikan hasil kerja yang
diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan
setiap tahunnya.
Paragraf 2
Perilaku Kerja
