Pasal 17
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional Perisalah Legislatif melalui promosi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
