Pasal 16
BAB 5 — PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2017 memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang risalah berdasarkan
keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; e. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; f. memiliki pengalaman di bidang risalah legislatif paling kurang 2 (dua) tahun; dan g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 26 Tahun 2017. (3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. (5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing, dihitung dalam pembulatan ke bawah yaitu: a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. (7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing lebih lanjut diatur oleh Instansi Pembina. (10) Keputusan pengangkatan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif melalui penyesuaian/inpassing disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (11) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2019.
