Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Diplomat, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05/A/KP/IX/2006/01 dan Nomor 61 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/87.1/M.PAN/8/2005 tentang Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Diplomat. (2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Diplomat, karena: a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Diplomat; d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Luar Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 05/A/KP/IX/2006/01 dan Nomor 61 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Diplomat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
