PERATURAN_BKN
PETUNJUK TEKNIS PENETAPAN DAN/ATAU PENYESUAIAN
Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN, PENETAPAN KEMBALI, DAN PENYESUAIAN
(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pensiun pokoknya ditetapkan dengan ketentuan:
- Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar A-I
sampai dengan Daftar A-XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam
