Pasal 3
(1) Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang dipensiunkan
setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Pensiun pokoknya ditetapkan dengan ketentuan:
- Pensiun PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar A-I
sampai dengan Daftar A-XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Pensiun Janda/Duda PNS, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar B-I sampai dengan Daftar B-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar C-I sampai dengan Daftar C-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
- Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun Anak, Pensiun pokoknya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Daftar D-I sampai dengan Daftar D-IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai
berlaku terhitung sejak tanggal 1 Februari 2024.
(3) PPK dalam melaksanakan proses penetapan Pensiun pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan Daftar Pensiun pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Penetapan Pensiun pokok PNS, Pensiun Janda/Duda PNS,
Pensiun Janda/Duda dari PNS yang tewas, dan Pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga Penetapan Kembali Pensiun
