PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 59
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perencanaan Pegawai mempunyai tugas
menyusun perencanaan kebutuhan pegawai.
(2) Subbagian Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas
menyiapkan bahan analisis kebutuhan pengembangan
pegawai, sistem dan materi orientasi kerja, tugas belajar
dan izin belajar, menyiapkan bahan pelaksanaan ujian
dinas, peningkatan pendidikan dan penyesuaian ijazah,
menyiapkan database pelaksanaan pengembangan
kompetensi pegawai, memfasilitasi pengembangan
kompetensi, serta menyusun Human Capital Development
Plan (HCDP).
(3) Subbagian Pengembangan Karier mempunyai tugas
menyiapkan bahan sistem karier dan penyelenggaraan
pengembangan karier pegawai, serta perencanaan
suksesi pegawai.
