PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Kelompok jabatan fungsional pada Biro Keuangan
mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan
jabatan fungsional masing-masing sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan BKN.
