PERATURAN_BKN
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pengolahan Data Keuangan mempunyai tugas
mengolah data keuangan, menyajikan informasi,
melaksankan analisis sistem, dan mengintegrasikan data
keuangan BKN.
(2) Subbagian Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan
akuntansi dan menyusun laporan keuangan tingkat
UAKPA.
(3) Subbagian Pelaporan mempunyai tugas menyusun
laporan keuangan tingkat UAPA dan Laporan Realisasi
Anggaran (LRA) serta Pembinaan Sistem Akuntansi
Instansi.
